SERBA GRATISAN. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 29 Oktober 2012

Tugas TIK SMA N 2 Batang


A.      Arti Definisi / Pengertian Etika ( Etik )
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
B. Arti Definisi / Pengertian Etiket
Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan.
E      Etika kaitannya dg bidang TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para pengguna TI diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika dalam kaitannya dengan pekerjaan atau profesi, berhubungan dengan bagaimana memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK, dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan kita pergunakan apakah bersifat legal atau illegal, karena program aplikasi atau sistem operasi apapun yang akan kita gunakan nantinya, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi

Moral kaitannya dengan bidang TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannyaundang undang hak cipta
HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak

Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undangtersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
·  1. ETIKA MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK SK KD MT SOAL INTRO
·  2. ETIKA MORAL Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang Etika dan Moral sangat berkaitan artinya orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan ajaran moral, maka orang itu beretika tinggi back
·  3. Hak Cipta Perangkat Lunak Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbayak hasil ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. back
·  4. Menghargai kreasi orang lain Hasil karya intelektual yang berupa perangkat lunak diciptakan orang memerlukan waktu, pikiran, tenaga, materi dll, maka perlu/harus dihargai, cara menghargainya : Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak harus membeli lisensi kepada perusahaan yg bersangkutan Tidak membajak, menyalin atau menggandakan tanpa seizin perusahaan Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan Menyalagunakan dalam bentuk apapun Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain back
·  5. Diskusikan pertanyaan berikut Bagaimana kita menghargai teman kita menjadi juara Karya Ilmiah! Apa akibat bila kita tidak menghargai karya orang lain! Apa yg dimaksud dengan kekayaan intelektual, berilah contohnya ! Cari dan jelaskan maksud dari UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002 pasal 72! Jelaskan bagaimana menghargai hak cipta orang lain!

 Apa yang dimaksud dengan illegal copy? Bagaimana agar karya kita tidak dikopi orang lain? back
·  6. Jaga kesehatan Anda don’t sleep

Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesiasecara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliarrupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).


Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.

"Berdasarkan International Data Cooperation(IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih" di Yogyakarta.


Semoga artikel Tugas TIK SMA N 2 Batang bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel Tugas TIK SMA N 2 Batang ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar...nyepam juga nggak papa..
nawarkan dagangan juga boleh...

SERBA GRATISAN - All Right Reserved.Powered By Blogger
Template and Design By Resep Masakan