Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina
Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina Ya ada-ada saja jika anda warga Filipina berhati hatilah jika Me-Like status orang atau siapapun dengan secara tidak bijak bisa-bisa anda digugat dan masuk penjara.
Pada 12 September lalu Presiden Filipina Benigno Aquino III menandatangani UU pencegahan Cybercrime untuk menghindari dari pencurian identitas, hacking spamming dan pornografi.
Jika anda tidak memberikan jempol secara bijaksana,anda bisa dituntut, Pun juga jika anda berbagi secara tidak bijaksana, anda bisa dipidana , ujar Presiden Filipina Benigno Aquino IIITak tanggung tanggung jika anda terkena pidana di atas anda akan dikenakan penjara selama 12 tahun.
Berita yang cukup aneh dan juga lucu jika kita fikirkan. Sekian informasi tentang Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina.
Semoga artikel Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel Ngelike Status Bisa Di Penjara Di Filipina ini, like dan bagikan ketemanmu.
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar...nyepam juga nggak papa..
nawarkan dagangan juga boleh...